Surat Laut & Pass Besar

Kapal-kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar di laut diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagai bukti kebangsaan kapal. Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia tersebut diberikan dalam bentuk: Surat Laut ( kapal berukuran GT 175 atau lebih ), Pass Besar ( kapal berukuran GT 7 sampai kurang dari GT 175 ), atau Pass Kecil ( kapal berukuran kurang dari GT 7 ). Untuk kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau, diberikan Pass Sungai dan Danau. Pass Besar diterbitkan oleh Syahbandar.